Beranda

Sabtu, 12 Maret 2016

Manajemen Forum

Manajemen Forum

Sejarah dan Definisi
Manajemen dapat diarikan sebagai proses perencanaan, pengorganisasian, pengawasan dan penggnaan smber daya secara efektif, sedangkan forum dapat diartikan sebagai wadah untuk membicarakan atau menyeleaikan sesuat dan yang membicarakan adalah orang banyak.
Forum yang dalam bentuknya bias berupa siding maupun rapat dapat pula diartikan sebagai sebuah bentuk penyelesaian amsalah yang berkaitan dengan suatu lembaga atau organisasi sebagai penerapan system yang aspiratif dan jalan tengah suatu dasar demokrasi. Isilah forum digunakan pertama kali sejak diberlakukannya pemerintahan bentuk Repblik di Negara Romawi pada masa pemerintahan Pompey dan Julius Caesar. Bahkan dimungkinkan sejak terbentuknya pemerintahan Romawi tersebut. Orm iu sendiri berarti kumpulan orang-orang yang terpilih oleh warga yang selanjunya dikenal dengan nama Konsil aau Sena. Dari Konsil atau Senat ini selajutnya ditunjuk seorang koordinaor guna mengarahkan Forum yang disebut sebagai presidium, yang terdiri atas Pimpinan Presidium yang dbantu oleh wakil presidium dan sekretaris presidium (notulen).
Komponen dalam Forum secara umum
  1. Presidium (siding)
  2. Wakil presidium (siding)
  3. Sekretaris presidium/notulen (siding,diskusi dsb)
  4. Moderator (diskui/rapat dsb)
  5. Penyaji, pemateri, pakar, prakisi dll (diskusi, wawancara dsb)
  6. Pembedah (bedah buku)
  7. Pembanding (diskusi/bedah buku)
  8. Peserta/anggota
Macam-macam Forum
Forum dibagi menadi 2 macam, yaitu:
  1. Kelompok rapat.
Tujuan kelompok rapa telah ditetapkan dari luar, artinya ada suatu perintah atau satu tugas yang biasanya berhubungan dengan kedudukan kelompok itu dalam suatu organisasi aau suatu perusahaan. Ex. Pengurus Permaseta harus mengambil keputusan dalam kegiatan Rasta. Dalam hal ini kelompok pembua keputusan lebih menekankan pada tugas.
  1. Kelompok Percakapan atau Diskusi.
Tujuannya tidak ditentukan dari luar, melainkan oleh anggota kelompok itu sendiri
  • Kelompok pembenytuk pendapat, tekanan pada anggoa kelompok.
  • Unsur saling mempengaruhi menjadi penting.
  • Yang penting adalah prosedur dan informasi.
  • Tidak ada keputusan bersama akan tetapi yang jelas ada sesuatu yang terjadi pada diri mereka, mereka menjadi lebih sadar.
Ex. Seorang psikolog yang memberikan ceramah tentang perkembangan anak kepada para orang tua.
Yang harus kita ketahui dalam forum atau rapat adalah:
  1. Tujuan forum atau rapat.
  2. Siapa yang turut serta didalamnya.
  3. Siapa yang memimpin.
  4. Peranan apa yang kia berikan dalam mencapai tujuan forum.
  5. Penggunaan agenda.
Etika forum untuk interupsi dalam forum dikelompokkan menjadi:
  1. Point Interruption of Privilege, ijin menyela forum apabila ada keperluan mendadak dan bersifat mendesak.
  2. Point Interruption of Information, ijin menyela forum apabila ada informasi aau berita mengenai perkembangan opini atau fakta di dalam mapun diluar forum.
  3. Point Interruption of Clarification, ijin menyela forum apabila ada suatu alasan yang perlu disampaikan oleh peserta.
  4. Point Interruption of Justification, ijin menyela forum apabila ada suatu alasan, informasi atau bukti tambahan yang perlu disampaikan.
  5. Point Interruption of Order, ijin menyela forum apabila ada usulan baru atau usulan tambahan.
Pengambilan keputusan dalam forum:
  1. Keputusan perseorangan: pimpinan forum yang mengambil keputusan terakhir.
  2. Keputusan demokratis: keputusan diambil dengan setengah jumlah suara ditambah satu.
  3. Keputusan dengan suara terbanyak: diambil berdasar 2/3 suara terbanyak.
  4. Keputusan dengan Hak Veto: satu suara tidak setuju maka berlaku sebagai pembatalan keputusan.
  5. Prinsip Aklamasi: satu keputusan bisa disahkan bila semua anggota sidang menyetujuinya.
  6. Keputusan Kompromi: bukan saja akibat dari suatu usul akan tetapi juga saling mempengaruhi antara suatu kesepakatan dan usul itu sendiri juga didiskusikan. Usul ini mengalami perubahan sedemikian rupa sehingga mendapat persetujuan dari mereka yang berkepentingan.
  7. Prinsip Mufakat: satu usul dapat diterima apabila tidak seorangpun mempunyai keberatan yang mendasar/prinsipil terhadap usul tersebut.
Jenis Sidang
  1. Sidang Pleno
  2. Sidang Komisi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar